PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang IRT bandar sabu di rumahnya, Jalan Coklat, Kel. Salobulo, Kec. Wara Utara, Kota Palopo, Senin (23/9/2019). Wanita yang berinisial RN alias MD (33) itu diamankan setelah salah satu konsumennya terlebih dahulu ditangkap petugas.
Saat diamankan, polisi mendapati sabu itu tersimpan di dapur. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di salah satu panci miliknya.
“Berat sabu-sabu yang berhasil kami amankan 43.44 gram. Narkoba itu dia sembunyikan di panci belanga dan tersimpan di dapur pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat timbang digital, satu ball plastik sachet besar, satu ball sachet kecil, dua buah HP, dua kantong plastik Hitam, dan sebuah panci.
Penangkapan tersebut bermula saat polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FH (19) di Jalan Dr. Ratulangi (Depan Kuburan Cina), Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Dari tangan FH, satuan anti zat psikotropika itu berhasil mendapatkan dua sachet sabu. Saat diinterogasi, FH mengaku mendapatkan barang haram itu dari RN. (liq)