Edarkan 500 Butir Tramadol, Pemuda di Palopo Diringkus, Polisi Sita Uang Rp 825 Ribu

984
ADVERTISEMENT

PALOPO — JU alias AR (23) tak dapat berkutik saat Sat Narkoba Polres Palopo meringkusnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Dia ringkus lantaran mengedarkan obat daftar G jenis tramadol.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono. Perwira tiga balok itu mengatakan kasus ini berhasil terbongkar berkat kerjasama kepolisian dengan pihak jasa pengiriman.

ADVERTISEMENT

“Jasa pengiriman menghubungi pihak kepolisian yang curiga dengan sebuah paket yang diduga berisi obat daftar G. Kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas AKP Edy Sulistyono, Senin (18/10/2021).

Saat paket tersebut diambil AR, pihak jasa pengiriman lalu menghubungi polisi. Sat Narkoba kemudian membuntuti AR yang segera melakukan penjualan terhadap obat daftar-G itu.

ADVERTISEMENT

“Dari tangan pelaku kami berhasil menyita satu paket pengiriman, 500 butir tramadol, uang tunai Rp 825 ribu, sebuah handphone dan satu pembungkus rokok yang berisi 10 THD,” katanya.

Saat ini, pelaku dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo. “Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 Subs Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT