Edarkan Sabu di Palopo, Dua Pemuda Terancam Bui 20 Tahun

2026
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sat Narkoba Polres Palopo membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ialah RI, 23 tahun warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dan AR, 29 tahun, warga Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Palopo.

Hal tersebut diungkapka Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono, Rabu (3/1/2021). Awalnya, satuan anti zat psikotropika itu mengamankan AR di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

“Dari tangan AR, kami menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu, satu unit handphone warna silver,” jelas mantan Kasat Intelkam Enrekang itu.

Saat dilakukan interogasi, polisi memperoleh keterangan bahwa pelaku medapatkan barang haram itu dari RI. Mendapat informasi tersebut, pihak yang berwajib segera bergerak ke kos RI.

ADVERTISEMENT

Polisi akhirnya menemukan RI di kosnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu sachet narkotika jenis sabu di saku celananya.

“Disaksikan pemilik kos, kami lalu melakukan penggeladahan di kos RI. Hasilnya kami menemukan satu sachet sabu, alat timbang, dan tiga ball sachet kosong,” ungkapnya.

Para pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses lebih lanjut. “Hasil introgasi terhadap RI bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang tinggal di Makassar,” tuturnya.

“Pelaku akan dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT