Dua Maling HP di Kompleks Pembangunan Menara Payung Palopo Dibekuk

2387
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Satuan Reskrim Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo, Rabu (8/4/2020).

Dua pelaku yang diamankan adalah Syawaluddin Adnan (18) dan Muh. Irfandi (20), keduanya adalah warga kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap atas laporan korban sehingga tim Satreksrim Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Awal kejadiannya, kata korban seperti dituturkan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf SIK yang didampingi KBO Reskrim Iptu Jayadi, yakni pada Senin 16 Maret 2020 lalu, sekira pukul 03.00 Wita, di kompleks pembangunan menara payung kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Saat itu korban (pelapor) dan temannya tidur di dalam satu kamar dan menyimpan handphone tersebut di sampingnya, kemudian pelapor dan temannya saat bangun dari tidurnya melihat handphonenya ternyata sudah tidak berada lagi di tempatnya.

Polisi pun bekerja cepat dan mencari tahu keberadaan HP milik korban.

Hasilnya, Rabu (8/4) sekira pukul 11.30 Wita, Satreskrim Palopo melakukan penangkapan terhadap pelaku Syawal di rumahnya di Jalan Haji Hasan, kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencuriannya bersama temannya bernama Fandi.

Polisi pun langsung tancap gas menuju Jalan dr Ratulangi, tepat di belakang kuburan Taman Makam Pahlawan Palopo. Tanpa perlawanan, sekira pukul 12.00 Wita, Fandi pun berhasil  digelandang dari rumah kosnya tersebut.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam kompleks melalui pagar atap seng, selanjutnya salah satu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan pelaku yang satunya bertugas menjaga situasi sekeliling di depan kamar.

Menurut pengakuan pelaku, handphone tersebut ternyata sudah dijual ke orang lain.

Tim melakukan pencarian barang bukti tersebut dan mengamankan empat unit handphone.

Barang bukti yang bisa diamankan berupa 1 unit handphone Samsung A50 warna putih, 1  unit handphone Samsung A10 warna hitam, 1 unit handphone Samsung J1 warna putih, dan 1 unit handphone Vivo Y15 warna hijau.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf SIK, Kamis (9/4/2020) mengatakan, kedua pelaku kini diamankan di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan. (iys)

ADVERTISEMENT