PALOPO – Penyelundupan narkotika jenis sabu oleh dua warga Kab. Wajo, BK (18) dan AG (17) digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palopo, Selasa (25/6/2019) siang. Rencananya sabu tersebut akan diberikan kepada SR (31), tahanan Lapas Palopo kasus narkoba yang juga masih saudara kandung AG.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan barang haram tersebut akan diedarkan di dalam Lapas. Untungnya cukup menggiurkan.
“Menurut pengakuan SR sabu itu dibeli seharga Rp 1,3 juta per gram dan akan dijual di dalam Lapas seharga Rp 2,5 juta per gram,” jelas AKP Zainuddin.
AKP Zainuddin menjelaskan barang haram itu dipesan melalui telpon dari FR (DPO) yang beralamat di Kabupaten Luwu Timur.
“Dari hasil interogasi kami, SR mengaku memesan sabu dari seorang warga Luwu Timur. Dia memesan melalui telepon,” ujarnya.
Modus penyelundupan sabu ke dalam lapas itu cukup unik. Pembesuk menyelipkan empat sachet sabu di bawah sandal mereka.
Sandal itu kemudian diberikan para pembesuk kepada RD (18) yang juga tahanan Lapas Palopo. “Untuk saat ini, status RD hanya sebatas saksi, sebab dia tidak mengetahui adanya penyelundupan sabu ke dalam Lapas. Dia hanya disuruh SR untuk mengambil titipan itu dari BK dan AG,” katanya.
Dari barang bukti yang diamankan, petugas berhasil menyita sabu seberat 4,2 gram, sepeda motor, dan tiga buah handphone yang diduga dipakai pelaku untuk memesan sabu dari luar.
“Kasus terus kami kembangkan. Kami juga sedang memburu pemasok barang haram itu ke dalam Lapas,” pungkasnya. (liq)