LUTRA — Penunjukan Muhtar Jaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian ULP Sekretariat Daerah Luwu Utara rupanya mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan, dan menjadi perdebatan di media sosial. Mengingat Muhtar Jaya saat ini juga menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Nursalim Ramli, merespon hal itu dengan memberi penjelasan dari sisi regulasi. Kata dia, penunjukan Muhtar Jaya sebagai Plt Kabag ULP sudah sesuai dengan regulasi berupa Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pasal 54.
“Tegas dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dapat menugaskan pejabat pemerintah sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas pada jabatan yang belum dijabat oleh pejabat defenitif,” jelas Nursalim Ramli, saat dimintai tanggapannya terkait hal ini, Kamis (4/11/2021), di Masamba.
Selanjutnya, kata dia, dalam pasal 56 ayat (1) dijelaskan bahwa yang dapat diberi penugasan sebagai Plh atau Plt adalah pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat adimistrator dan pejabat pengawas. Dijelaskannya, dalam ketentuan pasal 56 ayat 1 juga disebutkan bahwa pejabat yang ditunjuk adalah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai bidang yang ditugaskan.
“Apabila ketentuan tersebut dikaitkan dengan posisi pak Muchtar sebagai Inspektur dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, maka sangat jelas bahwa penugasan yang bersangkutan sebagai Plt Kabag ULP sudah sesuai aturan perundang-undanganan dalam bidang kepegawaian, artinya tidak ada aturan yang dilanggar dari aspek kepegawaian,” jelas dia.
Alasan lain yang menguatkan posisi Muhtar Jaya sebagai Plt Kabag ULP adalah bahwa yang bersangkutan dinilai memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan Plt Kabag ULP berdasarkan pasal 56 ayat 2 perundang-undanganan dalam bidang kepegawaian. Apalagi, kata dia, yang bersangkutan juga memiliki kualifikasi yang tak perlu lagi diragukan.
“Pak Muchtar memiliki sertifikat kompetensi L4 dalam pengadaan barang dan jasa. Apalagi beliau mantan Kadis PU, yang tentunya sangat memahami persoalan barang/jasa,” imbuhnya. Terkait masa jabatan dia, Nursalim menyebutkan, masa jabatan Plt diatur dalam PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2021 paling lama 3 bulan. “Apabila belum ada pejabat defenitif, maka dipertimbangkan diperpanjang maksimal sekali penugasan, yakni 3 bulan,” pungkasnya. (hms)