Buron 7 Bulan Pelaku Pencurian Motor di Ponrang Luwu Diringkus Polisi

143
AT (16) pelaku curanmor. (Foto : Humas Polres Luwu)
ADVERTISEMENT

LUWU — Unit Resmob Polres Luwu meringkus AT, 16 tahun pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun Labembe, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Senin (15/11/2021). Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan.

Kasus pencurian itu bermula saat korban, PA, 45 tahun warga Desa Muladimeng Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu menuju lokasi tambak ikan miliknya dengan menggunakan sepeda motor. Motor tersebut diparkir di pinggir pematang tambak, kemudian menuju ke rumah tambak miliknya.

ADVERTISEMENT

“Sekira Pukul 17.00 WITA korban menuju ke tempatnya memarkir sepeda motornya. Namun sesampainya di lokasi, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang dicuri,” jelas AKP Jon Paerunan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 Juta dan melapor di Polsek Ponrang Polres Luwu.

ADVERTISEMENT

AKP Jon mengatakan berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan, pelaku AT melarikan diri setelah melakukan pencurian dan mengetahui kalau salah seorang temannya yakni YO telah diamankan oleh petugas kepolisian.

“Sehingga menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku AT. Hingga akhirnya keberadaannya diketahui di rumah neneknya Dusun Sadar, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Luwu,” ujar Jon.

Jon melanjutkan tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk mencari pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Setelah itu pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Luwu untuk kemudian dilakukan introgasi dan proses lebih lanjut sedangkan barang bukti Sepeda Motor ditemukan di daerah Siwa Kab Wajo.

“Dari hasil interogasi bahwa pelaku mengakui kalau benar dirinyalah yang telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan YO dan ID yang masih (DPO), dimana barang bukti tersebut kemudian dijual oleh ID ke Wajo,” ujar Jon.

Terpisah Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku AT (16) buron selama 7 bulan setelah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tegas Fajar. (hwn/mat/liq)

Berikut sepak terjang AT dalam melakukan pencurian bersama rekan-rekannya :

– LP / 27 / I / 2020 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 28 Januari 2020 tentang T.P. Pencurian Sarang Walet di Dusun Jembatan Karung Desa Kamanre Kab. Luwu

– T.P. Pencurian Sepeda Motor Merk HONDA BEAT di Kel. Cilallang Kec. Kamanre Kab. Luwu

– T.P. Pencurian Sepeda Motor Jenis Matic Mio M3 di Ds. Buntu batu, Kec. Bupon, Kab. Luwu.

– T.P. Pencurian Sepeda Motor Jenis Yamaha Jupiter Z di Desa Karang-karangan Kec. Bua Kab. Luwu.

ADVERTISEMENT