LUWU — Resmob Polres Luwu berhasil meringkus pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Dusun Kambuno, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa (26/10/2021). Pria itu DPO kasus penganiayaan menggunakan badik yang terjadi pada Januari 2021 lalu.
Pelaku sendiri berinisial AR, 21 tahun. Kesehariannya warga Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu itu berprofesi sebagai nelayan. Kasat Rerskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan penangkapan tersebut.
Jon menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut. Saat itu Ilham, korban bersama dengan kedua pelaku serta beberapa orang temannya duduk di salah satu warung miras (Ballo) di Belopa. Tiba-tiba pelaku salah seorang pelaku, bapak Rian yang masih DPO bertengkar mulut dengan Ilham. Korban sendiri keshariannya ialah petani.
“Akibat pertengkaran mulut itu, bapak Rian emosi dan langsung memukul pipi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan. Korban akhirnya terjatuh dan setelah korban berdiri pelaku AR langsung mengeluarkan sebilah badik miliknya dan menikam korban sebanyak dua kali pada bagian perut serta pipi korban hingga mengakibatkan luka terbuka,” jelas AKP Jon Paerunan.
Proses penangkapan AR tidaklah mudah. Pelaku sempat kabur beberapa bulan. Namun, berdasarka lidik yang diperoleh di lapangan, diketahui AR sedang berada di salah satu rumah keluarganya. Tak ingin DPO-nya kabur, pihak yang berwajib segera ke rumah yang dimaksud dan berhasil meringkus AR.
“Dari hasil interogasi, AR mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa badik yang dipakai untuk menikam korban Ilham diberikan kepada bapak Rian yang tak lain tersangka lain dalam kasus tersebut. Bapak Rian ini juga masuk dalam DPO kami,” pungkasnya. (hwn/mat/liq)