PALOPO — Penghapusan denda dan diskon pajak bermotor berakhir Kamis 30 Desember 2021. Untuk memaksimalkan pelayanan, Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Palopo bakal buka hingga pukul 21.00 Wita.
Hal itu diungkapkan Kanit Regident Polres Palopo, Ipda Patrick Siahaya kepada Koran Seruya, Rabu (29/12/2021) via WhatsApp. Penambahan jam layanan itu hanya berlaku di tanggal 30 Desember 2021.
“Spesial untuk menyambut tahun baru 2022. Kami juga ingin memberikan layanan yang prima kepada masyarakat karena penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor berakhir 30 Desember 2021,” jelas Ipda Patrick Siahaya.
Untuk itu, perwira polisi satu balok itu berharap masyarakat memanfaatkan momen ini untuk membayar kewajiban mereka. Sebab, jika tidak, mereka tak lagi mendapat promo penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.
“Manfaatkan selagi masih ada. Apalagi jam layanan sudah ditambah hingga pukul 21.00 Wita. Segera bayar pajak kendaraan sebelum promo ini berakhir,” jelasnya.
Diketahui, Samsat Palopo juga memberikan diskon pajak kepada warga. Bahkan, diskon pajak itu sampai 25 persen. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2421/XI/2021 tahun 2021, ada sejumlah keringanan yang diberikan kepada masyarakat terkait pajak kendaraan.
“Jadi, seperti sebelumnya penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Selain itu, ada pemberian diskon pokok pajak sampai dengan 25 persen,” jelas epala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali beberapa waktu lalu.
Rinciannya, lanjut Chandrawali, untuk kendaraan atas nama perorangan mendapatkan diskon pajak 2,5 persen sampai dengan 20 persen. Sedangkan kendaraan atas nama perusahaan mendapatkan diskon pajak sampai dengan 25 persen.
“Untuk diskon pajak itu, dilihat lama tunggakannya. Sedangkan, untuk penghapusan denda, semua kendaraan mendapatkan kebijakan yang sama, dendanya dihapuskan tanpa syarat,” jelasnya.
Menurut Chandrawali, selain pembebasan denda dan pemotongan pokok pajak, masyarakat juga bisa memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II dan seterusnya.
“Untuk balik nama kendaraan, kan ada biaya yang dikenakan sebesar satu persen dari NJKB. Dengan adanya kebijakan ini, biaya tersebut dihilangkan,” ungkapnya.
Kebijakan ini sendiri, menurut Chandrawali, diberlakukan sejak 8 November 2021 sampai dengan 30 Desember 2021. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik kebijakan ini.
“Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di Kantor Samsat atau gerai samsat terdekat, yaitu di Mal Pelayanan Publik Kota Palopo atau Kantor Kecamatan Bara,” terangnya. (liq)