Jual THD ke Pelajar, Pemilik Salon di Lamasi Luwu Diciduk Polisi

4134
ADVERTISEMENT

LUWU — Sat Narkoba Polres Luwu menangkap dua terduga pelaku pengedar obat daftar G. Mereka diamankan di Dusun Wiwitan, Desa Wiwitan Timur, Kecamatan Lamasi, Luwu, Jumat 21 Januari 2022.

Kapolsek Lamasi, Iptu Idul mengatakan, para pelaku mengedarkan obat daftar G itu untuk kalangan pelajar. Mereka masing-masing berinisial AS, 33 tahun dan SA, 18 tahun. Keduanya warga Kecamatan Lamasi.

ADVERTISEMENT

“SA adalah pemilik salon di Lamasi. Kami menemukan 47 sachet THD atau Trihexyphenidyl. Jika dijumlahkan, ada 141 butir THD yang diamankan,” ungkap Iptu Idul.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputra menjelaskan, selain THD, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 284 ribu. Uang tunai itu hasil penjualan THD.

ADVERTISEMENT

“Kami juga mengamankan satu tas kecil tempat penjualan obat, satu plastik kresek pembungkus obat, handphone, resi Bank. AS mengaku menjual obat itu seharga Rp 20 ribu per sachet,” jelasnya.

Sementara itu, untuk melancarkan aksi AS dalam memasarkan obat daftar G, dia dibantu SA. Agus menambahkan, menurut pengakuan SA, dia membeli barang haram itu seharga Rp 1.350.000. dari seorang warga Palopo berinisial RA.

“Saat kami melakukan pengembangan ke rumah RA, dia tidak berada di tempat. Kami sudah menetapkan RA sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu. “Terhadap AS dan SA disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup Agus. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT