PALOPO–Rute baru bus di wilayah Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, usai lebaran akan berlaku efektif. Selama Bulan Suci Ramadhan, jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Palopo bersama Satlantas Polres Palopo masih menyosialisasikan rute baru bus tersebut kepada para pengusaha oto bus di wilayah kota ‘Idaman’ ini.
“Usai Lebaran, rute bus berlaku efektif. Artinya, jika ada bus yang melanggar rute bus tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Palopo untuk melakukan penindakan,” tegas Kepala Dishub (Kadishub) Palopo, Rustam Lalong, Sabtu (7/5/2022).
Menurut Rustam Lalong, selama masa sosialisasi rute bus tersebut, masih ada beberapa perusahaan oto bus yang melanggar, terutama bus-bus dari arah utara Palopo, terutama bus jurusan Makassar-Malili, Makassar-Sorowako, termasuk bus-bus dari luar Sulsel yang melintasi wilayah Palopo.
“Ada beberapa bus yang kami pantau melanggar, seperti Bus Garuda, Bus Borlindo, dan beberapa bus lainnya. Rata-rata bus jurusan Makassar dengan wilayah utara Sulsel, seperti dari Luwu Timur dan Luwu Utara, termasuk dari Sulteng,” urai Rustam Lalong.
Rute baru bus yang ditetapkan Dinas Perhubungan Palopo, yakni bus tidak lagi diperkenankan melintasi jalan mulai dari DR Ratulangi (poros City Market Palopo) hingga Jalan Jenderal Sudirman hingga poros Binturu.
Bus dari arah utara jika memasuki wilayah Kota Palopo, melintasi jalan DR Ratulangi belok ke Jalan KH Ahmad Kasim, Jalan KH Ahmad Razak, Jalan Kepala masuk Terminal Dangerakko. Selanjutnya, dari Terminal Dangerakko melewati kembali Jalan Kelapa menuju Jalan Ahmad Razak.
“Bus kemudian melewati Jalan Jenderal Sudirman melalui Jalan Ahmad Razak, tepatnya di samping RS Mega Buana Palopo. Dari poros ini, bus melintasi poros Binturu hingga arah selatan Palopo,” kata Rustam Lalong.
Begitupun sebalikbnya, dari arah selatan, bus memasuki jalan KH Ahmad Razak, Jalan Kelapa memasuki Terminal Dangerako. Selanjutnya, dari Terminal Dangerakko melewati kembali Jalan Kelapa, Jalan Akhmad Razak terus melintasi Jalan KH Ahmad Kasim dan belok ke Jalan DR Ratulangi melintasi poros utara Palopo.
Menurut Rustam Lalong, ada beberapa titik di Kota Palopo telah dipasangi rambu larangan parkir bus. Diantaranya di Jalan Andi Djemma, depan Kantor Walikota, poros Binturu sekitar Alfamidi Binturu. “Dua titik ini, depan Kantor Walikota dan poros Binturu sekitar Alfamidi Binturu, bus dilarang parkir. Kalau melanggar, kami sudah koordinasikan dengan Satlantas agar dilakukan penilangan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Palopo AKP Suryanto mengatakan, pihaknya siap mengamankan rute bus yang telah diberlakukan di Palopo. Menurut AKP Suryanto, pihaknya belum bisa melakukan penilangan terhadap bus yang melanggar selama masa sosialisasi. Namun setelah Lebaran, setelah masa sosialisasi rute bus berakhir, maka pihaknya akan menindak tegas bus yang melanggar rute bus tersebut.
“Iya, kami siap melakukan penindakan tegas setelah rute bus berlaku efektif. Setelah sosialisasi. Kami harap, para pengusaha bus menaati rute baru yang sudah disosialisasikan,” kata AKP Suryanto. (hwn)’