PALOPO – Tim pemenangan pasangan calon Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada (Ome-Bisa), angkat bicara mengenai adanya surat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo. Surat tersebut berisi pertimbangan KPU untuk mengkaji, dan meneliti kembali persyaratan DR. Ahkmad Syarifuddin Daud sebagai calon wali kota 2018.
Dalam rilis yang diterima Koran SeruYA, Kamis (3/5), juru bicara paslon nomor urut 2, Sharma Hadeyang mengatakan jika adanya surat Panwaslu Kota Palopo ke KPU tersebut merupakan kekeliruaan. Panwas dinilai lupa dengan hasil uji materil Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 7 ayat 2 point g.
“Jelas sekali diterangkan bahwa terpidana boleh saja mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah selama hukumannya tidak cukup 5 tahun atau lebih,” ungkap Sharma.
Menurutnya, tindak pidana yang dimaksudkan diputusan Pengadilan Tinggi, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana yang bertujuan memecah belah NKRI, tindak pidana makar, serta tindak pidana teroris yang masa hukumannya diatas lima tahun.
“Sementara pidana Pak Ome kemarin tidak termasuk dari jenis pidana tersebut dan juga sanksi pidananya percobaan 4 bulan. Berarti tidak ada hal yang memenuhi unsur untuk tidak ikut mencalonkan diri,” lanjutnya.
Selain itu, jubir Ome-Bisa ini juga menyampaikan agar seluruh pendukung, simpatisan dan tim sahabat Ome-Bisa untuk tidak terpancing dengan adanya surat Panwaslu Palopo tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kota Palopo menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Dalam suratnya, Panwaslu meminta KPU Palopo untuk mengkaji dan meneliti kembali persyaratan pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai calon Walikota Palopo periode 2018/2023. (liq)