PALOPO — Satuan Reskrim Polres Palopo berhasil meringkus, MUL, 35 tahun di Jalan Veteran Palopo, Selasa (31/5/2022). Pria yang kesehariannya ini sebagai buruh bangunan diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Pemicunya kemarahan MUL sangatlah sepele. Dia marah lantaran sang istri memotong rambutnya. Kejadian itu bermula saat korban sedang tidur, lalu MUL melihat rambut korban yang sudah pendek.
Pelaku dalam keadaan marah lalu menanyakan mengapa korban memotong rambutnya. “Lalu korban menjawab, karena panas. Lantaran sudah dalam keadaan emosi, pelaku lalu melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya,” jelas Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun kepada Koran SeruYA.
Emosi pelaku semakin menjadi mendengar alasan sang istri potong rambut. Dia lalu mengunting rambut korban. Tak sampai disitu, dia juga memukul mata sebelah kanan korban dan kepala bagian belakang.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar pada mata. Dia juga mengalami nyeri pada bagian leher. Tak terima mendapatkan perlakukan kasar dari sang suami, korban lalu melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Mendapat laporan korban, Sat Reskrim Polres Palopo lalu bergerak cepat untuk mencari keberadaan MUL. Setelah menerima informasi, polisi lalu meringkus pelaku di Jalan Veteran Palopo.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan KDRT kepada istrinya dengan cara memukul bagian mata dan kepala bagian kepala korban. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (pra)