PALOPO — Sat Narkoba Polres Palopo membekuk dua pemuda di Jalan Sungai Preman II, Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo. Keduanya diamankan atas kepemilikan lima sachet sabu.
Kedua pemuda itu masing-masing berinisial AF, 30 tahun dan AR, 29 tahun. AF merupakan warga Desa Wiwitan, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Sementara AR berdomisili di Desa Salutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun mengatakan penangkapan keduanya berasal dari informasi dari masyarakat. Dari info itu kemudian dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan kami temukan informasi adanya dugaan terjadi Penyalahgunaan Narkotika. Informasi itu lalu kami tindaklanjuti dan akhirnya mengamankan kedua pelaku,” jelas Iptu Patobun, Minggu (3/7/2022).
Kesehariannya, kedua pemuda tersebut bekerja sebagai sopir. Diduga, saat diamankan, dia ingin mengantarkan barang haram itu kepada pelanggannya.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan dompet, lima sachet sabu, kaca pireks, sendok sabu, tisue, 15 sachet kosong, uang tunai Rp 100 ribu dan handphone,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku itu telah melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 127 huruf(a) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pra)