PALOPO — AT, 44 tahun tak dapat berkutik saat Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo menciduknya di Jalan Patianjala, Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo, Kamis (26/5/2022) malam. Warga Makassar itu diamankan lantaran memiliki senjata tajam jenis badik.
Kejadian itu bermula saat Unit Reskrim Polsek Wara menerima laporan adanya keributan di Jalan Patianjala. Mereka lalu bergegas menuju lokasi yang dimaksud.
Ternyata, saat itu pelaku sedang bertengkar dengan istrinya. AT juga mabuk akibat pengaruh dari minuman keras.
Namun, saat polisi tiba di lokasi, dia langsung menuju ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. AT ingin menyimpan badik yang dia bawa saat bertengkar dengan istrinya.
“Saat bertengkar dengan istrinya, dia menyimpan badik di pinggangnya. Tapi, saat melihat kami datang, dia buru-buru ke rumahnya untuk menyimpan badik itu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar.
“Kami lalu melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Badik itu akhirnya kami temukan dan pelaku dibawa ke Mapolsek Wara,” tambahnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, AT dibawa ke Mapolsek Wara. Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah badik sebagai barang bukti. (pra)