Polisi Kembali Ringkus Satu Orang Pelaku Curanmor di Kuala Lumpur

488
Jajaran Polres Palopo, kembali mengamankan seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Kuala Lumpur, Kota Palopo, 12 Oktober 2018 silam.
ADVERTISEMENT

PALOPO-Jajaran Polres Palopo, kembali mengamankan seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Kuala Lumpur, Kota Palopo, 12 Oktober 2018 silam.

Pelaku diketahui berinisial, AP Alias Yono (24) warga Jalan Dr Ratulangi, kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut, usai melakukan penyelidikan. Sebelumnya, Polisi juga telah berhasil mengamankan rekan Yono, Muh Gilang yang saat ini masih menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Enrekang.

Selain mengamakan pelaku pencurian, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barru, yang diketahui menjadi penadah barang curian kedua pelaku.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan jika Yono diamankan saat berada di kediaman temannya, di Kecamatan Rampoang, Kota Palopo.

“Saat diintrogasi pelaku mengaku perbuatannya,” kata Ardy Yusud dalam keterangan tertulisnya ke Redaksi Koran Seruya, Selasa (25/2/2020.

Sebelumnya diberitakan, Muh. Gilang Alias Oki (25) Warga Binaan (WBA) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Enrekang asal Kota Palopo ini, nampaknya akan menambah masa Rutan tersebut.

Betapa, tidak Oki yang saat ini menghabiskan masa tahanannya di Rutan Kelas IIB Enrekang, diduga menjadi dalang kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di di jalan Kuala lumpur kota Palopo, 12 Oktober 2018 silam.

Diketahui, Oki saat ini masih tercatat sebagai Narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Enrekang, rencananya akan menghirup udara segara pada tahun 2020 ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, jika saat melakukan aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit motor Kawasaki Ninja.

“Setelah kita introgasi, pelaku mengaku jika hasil curiannya itu, ditukar dengan 3 gram sabu, kepada Wahyu (44) warga Barru,” kata Ardy Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika dari hasil pengembangan tersebut, pihaknya kemudian bekerja sama dengan Polres Palopo untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setalah kita lakukan kordinasi dengan tim Resmob Barru. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru,” jelas Ardy Yusuf.

Selain mengamankan pelaku (Wahyu.red), polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Kawasaki Ninja, sebagai barang bukti kasus Curanmor.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. (Sya)

ADVERTISEMENT