PALOPO — Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Palopo. Kali ini kasus asusila tersebut menyeret oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Palopo. Ironisnya lagi, yang dicabuli adalah ponakan sendiri.
YU (50) tak bisa berbuat banyak saat Sat Reskrim Polres Palopo mengamankannya di kediaman pelaku di Jalan Landau, Kel. Pontap, Senin (12/2/2019). Perilaku cabul pelaku terungkap saat AN (13), korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman korban.
Mendengar pengakuan korban, temannya kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami korban kepada guru mereka.
“Guru korban yang melaporkan kejadian kepada kami. Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Pelaku adalah om korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf kepada Koran SeruYA, Selasa (12/2/2019) pagi.
AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku sering mengajak korban ke rumahnya. Dia juga sering memberikan uang kepada korban. Dengan modus itu kemudian pelaku memberanikan diri mencicipi tubuh korban.
“Pelaku sering memberikan uang kepada korban untuk jajan. Uang yang diberikan bekisar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” ujarnya.
Rupanya, kekerasan seksual bukan pertama kali dialami AN. Tahun lalu, perlakuan asusila juga dialami korban. Saat itu, siswi salah satu Madrasah di Palopo itu juga disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Tepat tahun lalu Bulan Februari, AN juga mengalami perlakuan serupa yang dilakukan ayah tirinya. Saat ini, ayah tirinya telah divonis 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Akibat perlakuan asusila pelaku, dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (liq)