KORANSERUYA.COM–Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Iduladha 2022. Panduan ini termuat dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhir Juni 2022.
Dalam surat edaran disebutkan, seperti dilansir KORAN SERUYA dari Merdeka.com, pelaksanaan salat Iduladha tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebab, hingga saat ini, Indonesia masih menghadapi penularan Covid-19.
Penyelenggaraan salat Iduladha juga harus menyesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masing-masing. Selain itu, pengurus atau pengelola masjid harus melakukan sosialisasi dan menerapkan protokol kesehatan saat penyelenggaraan salat Iduladha.
BERIKUT PANDUAN PELAKSANAAN SALAT IDULADHA YANG DIKELUARKAN KEMENAG:
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan
c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Iduladha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala
g. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. (***)