Luwu Utara — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar kegiatan Edukasi Anti-Bullying di UPT SMP Negeri 1 Masamba, Jumat (18/8/2022).
DP3AP2KB menggandeng Polres Lutra untuk memaksimalkan edukasi yang menyasar siswa(i) SMP tersebut. Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB, Hariana, menyebutkan bahwa edukasi ini bertujuan sebagai penguat anti-bullying di satuan pendidikan.
“Tujuan edukasi ini adalah untuk memberikan penguatan dan peningkatan sebagai upaya pencegahan anti-bullying di satuan pendidikan, serta untuk memastikan satuan pendidikan yang ramah dan aman bagi anak di Kabupaten Luwu Utara,” tutur Hariana.
Namun, kata dia, upaya pencegahan tidak boleh hanya dilakukan di lingkungan sekolah saja, tetapi pihak keluarga juga memiliki peran yang begitu besar dalam mengedukasi anaknya untuk berperilaku positif, baik di sekolah maupun dalam kehidupan sosialnya.
“Upaya pencegahan ini tidak boleh hanya dilakukan di lingkungan sekolah saja, tetapi keluarga juga memiliki peran yang sangat penting dalam mengajarkan hal-hal positif terhadap anak, agar bisa berperilaku lebih baik dalam kehidupan sosialnya,” jelas Hariana.
Hariana menambahkan, jika keluarga kuat, maka anak akan mampu melindungi dirinya, serta tidak mudah melakukan kekerasan dan mendapatkan kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan sosial lainnya, di mana anak berinterkasi.
“Hasil yang diharapkan dalam sosialisasi ini adalah kesadaran siswa untuk tidak melakukan bullying kepada temannya atau siapa pun juga,” imbuhnya. Kata dia, pencegahan bisa dilakukan bersama, baik siswa, tenaga pendidik, orang tua dan stakeholder lainnya.
“Kita juga berharap bahwa melalui edukasi anti-bullying yang kita lakukan bersama Polres Lutra ini akan semakin meningkatkan kepedulian siswa untuk saling menghormati, menghargai, dan menyayangi antar-sesama teman maupun terhadap guru,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Lutra, Agussalim, mengatakan bahwa korban perundungan atau bulyying akan sangat tersakiti secara fisik serta mengalami beban psikologis atau trauma. Untuk itu, Agusssalim tegas mengatakan stop untuk melakukan bullying.
“Adapun dampak dan risiko dari sisi hukum, jika melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang tersakiti secara fisik maupun korban mengalami beban psikologis (trauma). Untuk itu, mulai sekarang berhenti melakukan bullying terhadap teman,” tandasnya. (LH)