PALOPO — Pasangan suami istri (Pasutri) diciduk Polsek Wara, Polres Palopo, Kamis (29/9/2022). Keduanya diamankan lantaran melakukan pencurian handphone di Kelurahan Benteng, Kota Palopo.
Kedua pasutri itu masing-masing berinisial RG, 37 tahun dan HL 26 tahun. Peristiwa pencurian itu bermula saat HL mendatangi rumah korban.
Dia bermaksud menanyakan kos-kosan di daerah itu. HL lalu melihat anak korban yang meletakkan HP Samsung A9 di kantor motornya.
Saat korban ingat HPnya yang dilupa di kantong motor, HP itu sudah hilang. HL juga sudah tidak ada.
“Saat korban telepon HP itu, di reject dan langsung tidak aktif. Padahal jedanya hanya 3 menit. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta,” kata Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar.
Akibat kejadian itu, korban melapor di Polsek Wara. “Kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ujarnya.
Setelah keberadaan pelaku diketahui tim langsung bergerak ke Dusun Tou’ba, Desa Radda, Kecamatan Baebunta. Mereka dibackup Unit Resmob Luwu Utara dan berhasil mengamankan terduga Pelaku RG tanpa adanya perlawanan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap RG, dia mengakui bahwa Handphone tersebut diberikan oleh istrinya yang sekarang berada di Palopo. Selanjutnya Tim langsung bergerak kembali ke Kota Palopo dan menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya HL.
Setelah diamankan diduga Pelaku HL mengakui perbuatannya tersebut yang dimana telah melakukan pencurian terhadap HP merk Samsung A9.
Handphone tersebut HL simpan beberapa hari kemudian memberikannya kepada suaminya RG.
“Selain pelaku kami juga mengamankan 1 unit HP sebagai barang bukti. Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 subs 362 KUHPidana,” pungkasnya. (liq)