PALOPO — Sungguh miris apa yang dilakukan pelajar salah satu SMK di Palopo ini. Bukannya belajar, dia malah keluyuran hingga dini hari sambil mabuk dan membawa senjata tajam sepanjang 20 centimeter.
Dia ialah AD, 16 tahun warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara kota Palopo. Bersama dua rekannya, FA,17 tahun dan AR 19 tahun, mereka diciduk Unit Reskrim Polsek Wara, Minggu (9/1/2022) dini hari.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar menjelaskan, saat itu Unit Reskrim Polsek Wara sedang hunting atau patroli di wilayah hukumnya. Namun, mereka menemukan sekelompok remaja berbonceng tiga dalam pengaruh minuman keras.
“Mereka datang dari arah dalam lorong Pajalesang yang diduga akan melakukan perkelahian. Kami lalu membuntuti mereka,” ungkap Ipda A Akbar.
Pihak yang berwajib berhasil menghentikan laju kendaraan tiga remaja belasan tahun itu. Mereka lalu melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan mendapati AM menguasai atau menyimpan senjata tajam jenis.
Senjata tajam yang diamankan itu memiliki panjang 20 centimeter. Saat diamankan AM mengakui senjata tajam itu ialah miliknya.
“Selain senjata tajam, kami juga mengamankan motor yang digunakan pelaku berbonceng tiga. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Wara,” pungkasnya.
Selain AM, FA juga merupakan seorang pelajar di salah satu Sekolah menengah atas di Kota Palopo. Sementara AR ialah pengangguran. (liq)