PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo berhasil meringkus RN, Sabtu (12/2/2022). RN, 28 tahun diciduk polisi di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Warga Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu itu diamankan terkait kasus penggelapan. Dia melakukan penggelapan di Makassar beberapa waktu lalu.
“Kami menerima laporan bahwa pelaku berada di Palopo lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku kami ketahui dan langsung kami tangkap,” jelas Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone. Rupanya, aksinya di Makassar bukanlah yang pertama.
Dari hasil interogasi, RN mengaku tahun 2016 lalu pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z one di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wara,” pungkasnya. (liq)