PALOPO — IR, 33 tahun tak dapat berkutik saat Resmob Polres Palopo meringkusnya di Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Rabu (26/1/2022). Pria yang kesehariannya sebagai sopir itu diciduk lantaran melakukan pencurian salah satu rumah kos, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan, warga Lamasi Timur, Kabupaten Luwu itu mencuri handphone salah satu penghuni kos tersebut. Saat menjalankan aksinya, korban, Isra Tzhazqhia sedang tidur.
“Kejadiannya tanggal 10 September 2021. Korban sedang tidur di kamar kosnya namun pintu kamar tidak terkunci. Pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan mencuri satu unit handphone,” jelas AKBP Muhammad Yusuf Usman.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
“Kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Setelah mencari tahu, ternyata pelaku ada di Desa Tirowali dan kami lalu ke lokasi yang dimaksud,” urainya.
Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya. Untuk proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palopo. (liq)