PALOPO – Polsek Wara Polres Palopo melaksanakan Restorative Justice untuk pelaku pencurian handphone, Rabu 9 November 2022.
Restorative justice (keadilan restoratif) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Kali ini Restorative Justice dilakukan kepada Harianti Alias Ria Binti Dg Nyonri, 33 tahun. Dia ialah warga jalan Belimbing, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Dia merupakan ibu hamil yang terjerat pidana pencurian Handphone di Pasar Andi Tadda. Saat itu terduga pelaku melintas di depan kios milik korban, bernama Hendra dan melihatnya sedang tertidur.
Melihat ada kesempatan, Harianti yang juga sedang hamil tua itu, mengambil handphone milik korban.
Setelah dilakukan lidik, polisi lalu menemukan pelaku yang sedang hamil tua beserta anaknya yang berumur kurang lebih 3 tahun.
Tak hanya itu, ternyata suami pelaku sedang menjalani proses hukum di Lapas Kelas II A Palopo.
Berdasarkan hal itu, Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman membuat keputusan untuk memberikan bantuan hukum berupa restorative justice kepada pelaku dan sekaligus memberikan bantuan biaya persalinan
Pemberian restorative justice kepada pelaku dengan menimbang dari sisi kemanusiaan sebab, pelaku sedang hamil tua dan memiliki anak.
Sementra suami terduga pelaku dalam masa menjalani proses hukum di lapas Palopo. (yon)