Pujaan Hati Pilih Pria Lain, Pemuda di Palopo Keroyok Pelajar dengan Balok dan Helm

1239
Pelaku diamankan Polsek Wara. (Foto : Humas Polsek Wara)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara meringkus dua pelaku pengeroyokan di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, beberapa waktu lalu. Operasi tersebut dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.

Kedua orang itu masing -masing berinisial GE, 17 tahun dan PI, 18 tahun. Keduanya ialah warga Cakalang Baru, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Ipda Akbar menjelaskan, motif kedua orang tersebut mengeroyok, MF, 17 tahun warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo didasari dendam. Mereka dendam lantaran seorang gadis yang disuka salah satu pelaku lebih memilih korban daripada pelaku.

“Lantaran hal itu, pelaku yang mengetahui korban berada di Pelabuhan Tanjung Ringgit lalu memanggil teman-temannya. Mereka lalu menganiaya korban dengan menggunakan balok, helm dan kepalan tangan,” jelas perwira satu balok itu.

ADVERTISEMENT

Akbar mengatakan saat itu korban sedang duduk di atas motor di pinggir jalan Pelabuhan Tanjung Ringgit. Tiba-tiba pelaku bersama teman-temannya menghampiri korban.

“Mereka lalu melakukan pengoroyakan terhadap MF dengan menggunakan helm, balok kayu dan ada juga yang menggunakan kepalan tangan dan kaki (menendang). Akibatnya korban mengalami luka bengkak belakang telinga sebelah kiri, luka gores pelipis kiri, luka memar pada mata kiri,” jelas Akbar.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban. “Para pelaku kami sangkakan pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelasnya. (liq)

ADVERTISEMENT