PALOPO — Resmob Polres Palopo berhasil meringkus pelaku pencurian emas 62 gram, Kamis (3/3/2022). Dia diamankan polisi di salah satu wisma, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Pelaku berinisial FD, 34 tahun, warga Kota Makassar. Pelaku masih punya hubungan keluarga dengan korban. Dia adalah keponakan korban.
Plt Humas Polres Palopo, Iptu Patobun menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Sabtu, 26 Februari 2022, pelaku masuk ke rumah korban, Jalan Ahmad Dahlan, Palopo dengan cara memanjat pagar rumah.
“FD kemudian menuju kamar tidur korban. Pelaku lalu mengambil barang berharga milik korban berupa emas seberat 62 gram dan uang tunai sebesar Rp 10 juta,” jelas Iptu Patobun.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 59,9 juta. Tak terima dengan kelakuan keponakannya, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Palopo.
“Kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan didapat identitas pelaku. Setelah itu, kami melakukan pencarian terhadap pelaku dan memperoleh keberadaannya. Dia lalu kami amankan di salah satu wisma di Makassar,” urainya.
Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sedang mencari keberadaan emas korban yang sudah dijual pelaku. (liq)