Rusak Rumah Warga Lantaran Ditegur Saat Memalak, Tiga Pemuda di Palopo Terancam Penjara 7 Tahun

262
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Wara. (Foto : Dok. Polsek Wara)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo meringkus tiga pemuda di tiga tempat berbeda, Senin (5/9/2022). Mereka diamankan lantaran melakukan pengrusakan di salah satu rumah warga Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara Kota Palopo.

Para pelaku pengrusakan rumah warga itu masing-masing berinisial RS, 20 tahun, MS, 19 tahun dan DF, 18 tahun. Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu Ahmad Akbar menjelaskan, kejadian itu bermula saat ketiga pelaku mendatangi rumah korban.

ADVERTISEMENT

Saat datang ke rumah korban, mereka lalu meminta sejumlah uang kepada anak korban. Sang ayah lalu marah dan mengatakan kepada para pelaku agar tidak lagi datang ke rumahnya untuk memalak dan mengancam anaknya.

Tak berselang lama, mereka kembali ke rumah korban. Ketiganya lalu melakukan pengrusakan terhadap rumah korban. Akibat pengrusakan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 juta.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara. Merespon laporan korban, Polsek Wara lalu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus itu.

Hasilnya, mereka akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku. Gerak cepat Polsek Wara, Senin (5/9/2022) sekira pukul 22:00 wita yang dipimpin Kepala Tim Opsnal Polsek Wara, Bripka Abdul Rahman melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengrusakan rumah tersebut.

Mereka lalu digelandang ke Mapolsek Wara. Saat diamankan, ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Kami telah mengamankan tiga pelaku pengrusakan dengan identitas RS (20), Tukang Batu, warga Kelurahan Amassangan, Palopo. Kemudian MS (19) Nelayan, warga Kelurahan Malantunrung, Palopo. Terakhir DF (18) warga Kelurahan Batupasi, Palopo,” ungkap Iptu Ahmad Akbar.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain batu dan Sebilah parang yang digunakan untuk melakukan aksi pengrusakan para pelaku. Barang bukti lainnya masih dilakukan pencarian,” tambahnya.

“Mereka dikenakan dalam melakukan Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana subs pasal 406 KUH. Pidana dikenakan sanksi penjara selama–lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT