PALOPO — Dua pemuda harus berurusan dengan pihak yang berwajib, Rabu (24/11/2021). Keduanya, masing-masing berinisial MF, 20 tahun warga Kelurahan Pontap dan EM, 18 tahun warga Kelurahan Binturu.
Mereka diciduk Unit Reskrim Polsek Wara di rumah mereka masing-masing lantaran melakukan pelemparan rumah Suherman, 32 tahun, warga Jalan Baru Tappong, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kora Palopo. Keduanya melempar rumah warga karena ingin disebut jago.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan korban saat itu sedang tidur di rumahnya. Sekira pukul 01.00 dini hari, dia bangunkan oleh suara lemparan batu yang mengenai atap, kaca, dan pintunya.
“Akibat lemparan itu, rumah korban rusak. Kaca jendela pecah, pintunya juga rusak,” jelas Ipda A Akbar.
Tak terima hal tersebut, Suherman lalu melaporkannya ke Polsek Wara. Unit Reskrim Polsek Wara kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, identitas pelaku berhasil didapatkan. Kedua pelaku lalu diciduk di rumah mereka masing-masing.
Sementara itu, Kapolsek Wara menjelaskan perbuatan kedua pemuda tersebut telah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs 406 KUHPidana tentang pengrusakan barang.
“Kami juga sedang memburu lima pelaku lainnya yang bersama-sama mereka melakukan pelemparan di rumah korban,” pungkas AKP Asdar. (liq)