Iuran Pelanggan tak Disetor ke Bos, Kolektor TV Kabel di Palopo di Bui

6860
ADVERTISEMENT

PALOPO — Perbuatan SA (46) tak patut ditiru. Karyawan TV Kabel Patec Palopo itu dilaporkan bosnya ke Polsek Wara, Minggu (03/02/2019).

Musababnya, SA yang bertugas sebagai kolektor TV kabel itu tidak menyetorkan iuran pelanggan yang ditagihnya. Diperkirakan total kerugian mencapai ratusan juta Rupiah, sedang yang berhasil diamankan pihak yang berwajib sebesar Rp 3 juta lebih.

ADVERTISEMENT

Malah, iuran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung menangkap pelaku.

Barang bukti yang diamankan dari tangan SA antara lain kartu ATM, Kuitansi dan uang tunai. Selain tak menyetor iuran, pelaku juga memalsukan kuitansi. Kesalahan lainnya adalah menaikkan harga iuran dari Rp 25 ribu perbulan menjadi Rp 35 ribu diluar pengetahuan sang bos.

ADVERTISEMENT

” Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam pasal penggelapan,” kata Andi Akbar. (liq)

ADVERTISEMENT