Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Andi Kambo Diciduk Unit Resmob Polres Palopo

1580
ADVERTISEMENT

PALOPO — Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor diciduk Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo  di Jalan Andi Kambo (eks Jl Merdeka), Wara Timur, Rabu 29 Januari 2020 pukul 20.00 Wita.

Pelaku yang ditangkap berinisial Kam (26) berprofesi sebagai tukang service AC, beralamat di Jalan Andi Kambo (kost Merdeka) kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Pelaku diciduk atas Laporan Polisi dari aduan Nurtang (23) mahasiswa asal Dusun Bunga-bunga Kec. Wotu Kab. Luwu Timur.

Awalnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti dan keterangn, unit Resmob Satreskrim Polres Palopo mendapat informasi jika pelaku sedang nongkrong di Jalan Landau kota Palopo, hingga kemudian diringkus.

ADVERTISEMENT

Dari informasi yang dihimpun, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, SIK kepada awak media mengatakan, kejadian Curanmor itu terjadi pada hari Rabu 29 Januari 2020 kemarin, sekira pukul 02.30 Wita, dimana saat itu korban sedang memarkir sepeda motornya di halaman rumah depan kosnya di Jalan Merdeka dalam keadaan tidak dikunci stang/leher, yang kemudian ditinggal untuk beristirahat (tidur).

Namun, betapa kagetnya sang pemilik (korban), keesokan harinya saat korban akan menggunakan sepeda motornya tapi ternyata sepeda motornya sudah raib.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara membuka kap motor menggunakan obeng yang kemudian menyambungkan salah satu kabel bodi sehingga mesin motor tersebut hidup. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke Kec. Sabbang dan digadai sebanyak Rp300.000.- kepada seorang pria bernama Sukma.

Adapun identitas sepeda motor korban yaitu Yamaha Mio J No. Pol. DP 3507 GA warna putih, dengan nomor rangka MH354P008CJ099308 dan nomor mesin 54P099654.

Kini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (iys)

ADVERTISEMENT