Resahkan Warga, Pelaku Judi Kupon Putih Online di Palopo Diringkus Polisi

1818
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sat Reskrim Polres Palopo berhasil mengamankan TQ (28), warga Jalan Andi Djaffar tawakkal, Kelurahan Tompotikka, Sabtu (3/11/2018) tak jauh dari rumahnya. Karyawan swasta itu diamankan lantaran melakukan perjudian kupon putih secara online.

Penangkapan berawal berkat adanya laporan dari masyarakat. Warga sekitar resah dengan ulah pelaku yang sering melakukan aktifitasnya itu di lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan ulah pelaku. Setelah kami cek, ternyata pelaku memang sering melakukan perjudian kupon putih secara online,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa empat lembar kertas pasangan, satu lembar daftar nomor yang sudah naik, satu bolpoin, satu unit handphone, uang sebanyak Rp. 1. 295.000, dan dua lembar ATM.

ADVERTISEMENT

“Pelaku menerima pasangan dari orang lain yang selanjutnya dilempar ke situs on line dengan akun totojitu. Com,” ujarnya.

Untuk perkembangan lebih lanjut, saat ini barang bukti itu di bawa ke Mapolres Palopo. Sementara pelaku sedang dilakukan pemeriksaan untuk perkembangan lebih lanjut. (liq)

ADVERTISEMENT