PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong, Jumat (26/8/2022). Mereka masing-masing berinisial MA, 17 tahun dan AM, 21 tahun.
Bahkan, para pelaku merupakan residivis kasus serupa. Kejadian itu bermula saat korban, AR, 39 tahun baru tiba dari Luwu Timur. Saat tiba di rumahnya, jalan Dahlia Raya, Kelurahan Tompotikka, Kota Palopo, dia kaget melihat kondisi rumahnya.
Pintu samping rumah sudah terbuka. Lantaran kaget, dia pun bergegas memeriksa barang-barangnya. Kecurigaannya terbukti, beberapa barang miliknya hilang diambil kedua pelaku.
Lantaran hal itu, dia lalu melaporkan hal tersebut ke aparat yang berwajib. “Kami menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu Patobun.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak barang berupa 4 tabung gas elpiji 3 kg, 2 velg mobil variasi bersama ban, 1 unit mesin ketam, dan 1 unit gurinda.
“Setelah menerima laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. 0Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,7 juta,” katanya.
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, Polsek Wara berhasil meringkus MA di Jalan Anggrek Palopo. Sementara AM Diciduk di Kecamatan Wara Utara.
“Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara,” jelasnya.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua velg mobil, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan satu bilah parang dengan panjang 25 cm. (liq)