PALOPO – Tim Jatanras Polres Palopo meringkus WM (22) di Desa Tinuna, Kec. Porehu, Kab. Kolaka Utara, Minggu (2/9) dini hari. Warga Dusun Kapoang, Desa Pabbaraseng, Kec. Bua, Kab. Luwu itu merupakan target operasi (TO), Sikat Lipu yang digelar Polres Palopo.
“Pelaku juga buronan Polres Palopo dengan kasus pencuriaan di RS AT-Medika Bulan Juli 2018 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf kepada Koran SeruYA.
Saat itu WM masuk ke kamar salah satu pasien dan mengambil 2 buah handphone. Sayangnya, aksi pelaku terekam kamera CCTV RS AT Medika.
Mendapat laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Beberapa saksi dan barang bukti diperiksa polisi untuk mengetahui identitas pelaku, termasuk rekaman CCTV.
“Setelah dilakukan pengintaian di rumah pelaku, petugas mendapat informasi bahwa pelaku lari dan bersembunyi di Kolaka Utara. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Tinuna, Kec. Porehu, kab. Kolaka utara. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Batu Putih dan diinterogasi,” ungkap AKP Ardy Yusuf.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan dua kali pencurian. Aksi pertamanya dilakukan di RS Sawerigading, yang kedua di RS AT Medika.
“Dari kedua aksinya, pelaku berhasil mengondol 4 buah HP milik pasien. Untuk aksi pertamanya, dia lakukan di RSUD Sawerigading tahun 2017 lalu,” bebernya.
Barang curiannya kemudian dijual melalui media sosial. Hasil dari penjualan 4 buah HP tersebut, pelaku gunakan untuk membeli pakaian.
“Saat ini, pelaku sedang dalam perjalanan ke Palopo. Kami akan mendalami lagi kasus ini siapa tahu ada rekannya yang membantunya saat melakukan aksi pencurian,” pungkasnya (liq)