Curi Motor Untuk Beli Sabu di Palopo, Napi Rutan Enrekang Perpanjang Masa Tahanannya

303
Wahyu saat di amankan di Mapolres Palopo
ADVERTISEMENT
  • PALOPO-Muh. Gilang Alias Oki (25) Warga Binaan (WBA) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Enrekang asal Kota Palopo ini, nampaknya akan menambah masa Rutan tersebut.

Betapa, tidak Oki yang saat ini menghabiskan masa tahanannya di Rutan Kelas IIB Enrekang, diduga menjadi dalang kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di di jalan Kuala lumpur kota Palopo, 12 Oktober 2018 silam.

Diketahui, Oki saat ini masih tercatat sebagai Narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Enrekang, rencananya akan menghirup udara segara pada tahun 2020 ini.

ADVERTISEMENT

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, jika saat melakukan aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit motor Kawasaki Ninja.

“Setelah kita introgasi, pelaku mengaku jika hasil curiannya itu, ditukar dengan 3 gram sabu, kepada Wahyu (44) warga Barru,” kata Ardy Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika dari hasil pengembangan tersebut, pihaknya kemudian bekerja sama dengan Polres Palopo untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setalah kita lakukan kordinasi dengan tim Resmob Barru. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru,” jelas Ardy Yusuf.

Selain mengamankan pelaku (Wahyu.red), polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Kawasaki Ninja, sebagai barang bukti kasus Curanmor.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. (Sya)

ADVERTISEMENT