PALOPO Dua pemuda mengeroyok seorang warga berusia 45 tahun, di Jalan Andi Kambo, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Saat itu ketiganya tengah asik meminum minuman keras tradisional ballo.
Diduga tersinggung dengan ucapan korban ditambah mabuk karena ballo, akhirnya membuat dua pemuda tersebut tega menganiaya korban.
Kedua pelaku berinisial MS (18) dan IC (38). MS merupakan warga Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo. Sementara IC warga Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar menjelaskan saat itu korban yang bernama Sultan bersama rekan-rekannya dan salah seorang pelaku kumpul sambil minum ballo.
Lokasi mereka minum ballo di samping rumah kos korban, Jalan Andi kambo, Kota Palopo. Lantaran tersinggung dengan ucapan korban, pelaku lalu meninggalkan lokasi.
Namun, tak lama kemudian dia kembali lagi ke lokasi bersama dua orang rekannya. Saat tiba di tempat tersebut, para pelaku langsung melempar korban dengan menggunakan batu dan mengenai pipi kiri korban.
Tak sampai disitu, mereka juga mengeroyok Sultan tanpa rasa kasihan. Lantaran hal itu korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri.
“Usai kejadian tersebut, korban melapor di Polsek Wara. Kami yang menerima laporan itu langsung bergerak mencari para pelaku,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wara.
Polisi akhirnya mencium keberadaan pelaku. Awalnya Polsek Wara meringkus IC di Jln. Rantai Damai, Ds. Sabe, Kec. Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Dari keterangan IC, polisi lalu bergerak ke tempat pelaku selanjutnya, yakni MS. MS ditangkap di Palopo. “Hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka telah mengeroyok Sultan. Saat ini keduanya telah kami amankan di Mapolsek Wara,” imbuhnya.
Akibat perbuatan keduanya, mereka disangkakan Pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana. (*)