DPMPTSP Palopo Kembali Buka Pelayanan, Tambah Cuti Pegawai Diberi Sanksi

83
ADVERTISEMENT

PALOPO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, menetapkan hari libur pada tanggal 19 hingga 25 April 2023. Itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Walikota Palopo nomor 100.3.4.3/ 831/ umum, tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

DPMPTSP Palopo sendiri telah membuka pelayanan pada Rabu 26 April 2023, dengan waktu operasional yang kembali normal. Dimana pada bulan ramadan pelayanan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00, setelah libur lebaran akan normal kembali pada pukul 07.30 untuk jam datang dan pukul 16.00 untuk jam pulang.

ADVERTISEMENT

Sesuai aturan kepegawaian, bagi Aparatur sipil Negara (asn) yang kedapatan menambah cuti atau libur lebaran akan dikenakan sanksi.

Demikian dikatakan Kasubag umum dan kepegawaian DPMPTSP Kota palopo, Irham kepada Koran Seruya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

“Terkait libur lebaran tahun ini dikaitkan dengan pelayanan di DPMPTSP Kota Palopo, mulai tanggal 19 sampai 25 april itu seluruh pelayanan dihentikan dan akan berjalan lagi pada 26 april 2023 sesuai dengan surat edaran walikota”.

“Mudah-mudahan semua teman-teman asn dan non asn itu bisa mengikuti surat edaran, jadi tidak ada yang menambah libur nantinya, supaya pelayanan di masyarakat bisa berjalan sesuai surat edaran tersebut,” pungkasnya.

Irham menyampaikan, kepada masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan bisa berkunjung. (Nad)

ADVERTISEMENT