PALOPO – Pemerintah Kota Palopo mulai menertibkan baliho atau spanduk yang dinilai merusak estetika kota. Spanduk yang ditertibkan tersebut didominasi oleh spanduk Calon Legislatif (Caleg).
“Hari ini sudah dilakukan penertiban. Rata-rata tadi spanduk Caleg yang ditertibkan yang dinilai merusak estetika kota,” kata Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Palopo, Miswar S AN, Selasa (2/5/2023).
Selain spanduk Caleg, Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo juga menurunkan semua spanduk yang terpasang di pohon dan tempat-tempat lainya yang dilarang.
“Ada juga spanduk iklan produk yang sudah lewat masa berlakunya diturunkan oleh Bapenda,” ucap Miswar.
Disebutkan Miswar, lokasi pencabutan spanduk tersebut berfokus di pedestrian depan kantor BNI lama, lampu merah depan Taman Qurani Masjid Agung, perempatan taman SD Kompleks.
Kemudian Taman Baca, pertigaan jalan Andi Djemma-Akhmad Dahlan, dan pertigaan Palopo Pos. Dikatakan Miswar, penertiban spanduk akan dilanjutkan, Rabu (3/5/2023) besok. “Rencana besok kita lanjut lagi,” sebutnya.
Pihaknya pun berharap, seluruh masyarakat baik pengusaha maupun politisi hingga masyarakat umum mematuhi imbauan Wali Kota Palopo melalui surat edaran nomor: 600.4.5.2/272//DLH tentang larangan memasang baliho, spanduk di pohon, dan di taman hingga rumah ibadah demi Kota Palopo yang bersih dan nyaman. (Nun)