Pemkot Palopo Wajib Bayar Insentif RT/RW, Direktur LPKAN: Mereka Sudah Bekerja Selama 6 Bulan

277
ADVERTISEMENT

PALOPO – Pembayaran insentif sebanyak 1.152 RT/RW di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menunggak selama 6 bulan. Hal ini mengundang polemik di kalangan masyarakat.

Direktur Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Andreas Tandi Lodi juga turut menanggapi permasalahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dirinya bahkan langsung menemui Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani di ruang kerjanya lantai 3 Kantor Wali Kota Palopo, Kamis 11 Juli 2024.

Andreas mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo wajib membayar insentif RT/RW. Sebab katanya, mereka telah menjalankan tugas sesuai dengan perintah pemerintah. “Tidak ada alasan setitikpun untuk tidak membayar honor 1.152 orang anggota RT/RW,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga katanya, sangat salah jika saat ini pemerintah dan DPRD Palopo beralasan tak membayar honor mereka lantaran pengangkatan mereka tidak melalui proses pemilihan di masyarakat.

“Saya mohon kepada seluruh pihak untuk tidak berpolemik tentang keberadaan RT/RW soal legalitasnya, apakah diangkat oleh siapa dan tidak melalui pemilihan langsung, itu bukan hal mendasar lagi. Karena mereka sudah mengerjakan segala perintah dari Pemerintah Kota Palopo,” jelasnya.

Andreas menyebut, jika mengemban amanah seperti RT/RW bukanlah pekerjaan yang gampang. Sebab katanya, belum selesai satu pekerjaan datang dua pekerjaan lagi.

“Sehingga banyak RT/RW mengeluh stress menghadapi tugasnya mana lagi menangani masalah sosial yang mucul diwilayahnya,” ujarnya.

Pemerhati sosial Kota Palopo itu juga meminta, PJ Wali Kota Palopo untuk mengeluarkan surat edaran kepada Camat dan Lurah, agar para RT/RW dibebas tugaskan selama insentif mereka belum dibayarkan.

“Saya tegaskan kepada Pj Wali Kota Palopo segera keluarkan surat edaran kepada Camat dan Lurah, supaya RT/RW jangan menjalankan tugas dulu sebelum dilakukan pemilihan RT/RW sesuai aturan yang berlaku. Soal siapa yang akan menjalankan tugas RT/RW itu urusan Pemerintah Kota Palopo,” tegasnya.

Andreas meminta Pj Wali Kota untuk menjadikan pembayaran insentif RT/RW sebagai prioritas utama, dengan menyelesaikan segala proses administasi sebagai kelengkapan dasar hukum pencairan honor RT/RW selama 6 bulan.

Jika tidak katanya, dia akan mendatangi 9 camat di Kota Palopo dan mengorganisir para RT/RW untuk melakukan aksi di Lapangan Pancasila Palopo.

“Bahkan saya tegaskan kalau perlu saya suruh RT/RW menginap dilantai dasar Kantor Walikota Palopo sampai ada titik temu dengan Pemerintah Kota,” pungkasnya. (Put)

ADVERTISEMENT