PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Dua Ranperda itu yakni tentang pemeliharaan dan pengembangan bahasa sastra dan aksara luwu serta ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Setelah disetujui, dua Ranperda ini kemudian akan dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palopo. Dalam rapat Paripurna, beberapa waktu lalu, lima fraksi di DPRD mengapresiasi langkah yang diambil Pemkot Palopo.
Fraksi Nasdem misalnya, dalam pandangannya mengatakan Ranperda tentang pemeliharaan dan pengembangan bahasa sastra dan aksara bahasa daerah Luwu di Kota Palopo sebagai langkah untuk mempertahankan eksistensi kebudayaan, khususnya bahasa, sastra luwu, dan aksara lontara daerah Kota Palopo dari perkembangan zaman.
Sementara Fraksi Golkar memberi apresiasi atas Ranperda tentang pemeliharaan bahasa sastra Luwu yang terkesan akan punah, akan tetapi melalui Perda ini diharapkan akan bangkit kembali sebagai simbol yang memperkuat identitas kedaerahan Wija To Luwu di masa depan.
Fraksi Demokrat, dalam pandangannya mengatakan dua Ranperda ini merupakan tahap awal dari kegiatan dan tugas tanggung jawab selaku lembaga penyelenggara negara daerah, untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah. Ranperda ini diharapkan mampu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat kota palopo.
Terakhir Fraksi Gerindra dalam pandangannya mengharapkan, adanya Ranperda pajak dan retribusi ini, bisa berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo kedepan bisa lebih optimal dan mandiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanza DP yang hadir mewakili Walikota Palopo dalam rapat paripurna tersebut, menyampailkan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada ketua dan Fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo yang telah menyetujui untuk kelancaran dua Ranperda ini. (Dzul/Nad)