PALOPO – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Palopo, meringkus empat orang pelaku narkoba. Mereka merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kota Idaman.
Empat pelaku ini masing-masing berinisial, IP, RA, Al, SB dan DV alias TP. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. SB ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selata, Kota Palopo.
Dari tangan SB polisi menyita barang bukti berupa satu saset besar yang berisi sabu dengan berat bruto 18,21 gram, 1 unit hp, 1 buah sendok sabu, isolasi, kantong plastik merah, korek api,dan 1 set alat hisap atau bong.
Demikian dikatakan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat menggelar jumpa pers di loby Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosaippaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Senin 12 Februari 2024.
Safi’i menjelaskan, SB memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar di Kabupaten Sidrap berinisial LI dengan cara ditempel.
“Tersangka (SB) terlebih dahulu mentransfer uang ke LI, kemudian berangkat ke Kabupaten Sidrap untuk mengambil narkotika yang telah ditempel di suatu tempat,” ujarnya.
SB dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu, Satnarkoba Polres Palopo juga meringkus satu bandar narkotika yang diduga jaringan Fredy Pratama berinisial DV. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 September 2023 silam.
Saat ditetapkan sebagai DPO, DV kabur dan bersembunyi di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Setelah lokasi persembunyiaannya diketahui polisi ia kemudian kabur ke Sulawesi Tenggara.
Pelarian DV berakhir di Kota Palopo. Dia ditangkap di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang rekan DV yakni BS.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni, AL, IP dan RA ditangkap pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Ketiganya merupakan satu sindikat peredaran narkota.
Penangkapan IP dan RA berawal dari penangkapan seorang rekannya AL. AL ditangkap di Jalan Domba, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, saat hendak menempelkan sabu.
“Dari tangan AL kami menemukan sembilan sachet sabu, pipet plastik yang dipakai untuk menyimpan sabu, serta HP,” kata Safi’i dalam jumpa pers, di loby Mapolres Palopo, Senin 12 Februari 2024.
Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya mengetahui pemilik barang tersebut. Tidak ingin kehilangan buruannya, Polisi langsung mengejar dan menangkap IP.
“Dari tangan IP, kami juga mengamankan 11 sachet kecil sabu, 24 sachet sedang sabu serta 53 sachet kosong,” jelasnya.
IP sendiri sengaja memilih nama Doraemon pada akun Instagram miliknya karena dia menyukai karakter kartun tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman mengatakan IP telah lama menjalankan bisnis jual beli sabu menggunakan media sosial.
“Dia menawarkan barang jualannya melalui story Instagram. Untuk mengelabui petugas, dia berganti-ganti akun,” tandasnya. (Put/Nad)