PENYESALAN datangnya selalu terlambat. Rasa penyesalan terlambat tersebut kini dirasakan Junaid, 28 tahun. Pria asal Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan ini, kini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah mendekam dalam sel di Mapolres Palopo. Penyesalan semakin menjadi-jadi dirasakan Junaid gegara dia akan merayakan hari raya Idul Fitri dibalik jeruji besi.
Ya, Junaid kini mendekam dalam sel. Pria ini ditangkap polisi gegara diadukan menyekap dan memperkosa gadis yang baru dikenalnya melalui jejaring Facebook. Saat diinterogasi polisi, Junaid berulangkali mengaku menyesal telah berbuat tak senonoh kepada NH, 21 tahun, gadis yang baru dikenalnya itu.
Didepan polisi, Junaid mengakui perbuatannya telah memperkosa NH di sebuah kamar kos di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Palopo. Juga dia mengaku menyekap korban dalam kamar kos tersebut sekitar 5 jam.
“Saya menyesal Pak,” kata Junaid, saat diinterogasi polisi.
Kasus asusila yang mengantar Junaid merayakan lebaran dibalik jeruji besi, berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook. Kemudian pelaku dan korban janjian bertemu pada Senin (1/4/2024) sore, sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku kemudian membawa korban ke kosnya di Jalan Anggrek.
“Di kos itulah pelaku menyekap dan memperkosa korban. Pelaku memaksa korban berhubungan badan. Pelaku bahkan menyekap korban selama kurang lebih 5 jam di kosnya setelah memperkosa korban,” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad, Jumat (5/4/2024).
Ahmad menuturkan saat pelaku lengah, korban berhasil kabur dan melaporkan pelaku ke kantor polisi sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi kemudian bergerak dan melacak keberadaan pelaku. “Setelah kami mendapat laporan langsung dari korban. Kami melangsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku,” ucapnya.
Polisi baru menangkap pelaku di kosnya pada Rabu (3/4) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban,” ujarnya. (***)