JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Prof Zudan menggantikan Bahtiar Baharuddin yang kini dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar).
Pelantikan tersebut berlangsung di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024). Acara pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI nomor 60/P.2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
“Drs Syamsuddin Abdul Kadir sebagai Pj Gubernur Maluku Utara, Dr Almuktabar M.Sc sebagai Pj Gubernur Banten, Dr Ir Muh Rudi Salahuddin MEM sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Dr Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulbar, dan Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulsel. Terhitung mulai sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 tahun,” ujar pembawa acara, dilansir dari detik.com.
Setelah pembacaan SK, Tito memimpin prosesi pengucapan sumpah jabatan terhadap 5 Pj Gubernur tersebut. Mulanya Tito, bertanya kesedian kelima Pj Gubernur tersebut mengucapkan sumpah menurut agama Islam. “Bersediakah saudara sumpah menurut agama islam?,” tegas Tito sebelum mengambil sumpah kelima Pj Gubernur tersebut.
“Bersedia,” jawab kelima Pj Gubernur tersebut.
Kelima Pj Gubernur itu pun lalu mengikuti ucapan sumpah yang dibacakan oleh Tito secara tegas dan serentak. “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, negara, dan bangsa,” tegas Prof Zudan bersama 4 Pj Gubernur lainnya.
Acara pelantikan pun dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas yang dimulai oleh Pj Gubernur Malut, Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Sulbar, Pj Gubernur Gorontalo dan Pj Gubernur Sulsel. Selanjutnya penyematan tanda jabatan dan penyerahan SK Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (***)