Komisi 3 DPRD Palopo Bahas Ranperda Faslitas Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

33
ADVERTISEMENT

PALOPO – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika.

Ketua Pansus 3 DPRD Kota Palopo, Aris Munandar mengatakan, rancangan perda ini nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

ADVERTISEMENT

“Nantinya setelah menjadi Perda, ini bisa menjadi acuan teman-teman Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan seluruh stekholder lainnya, dalam melakukan pencegahan narkoba,” katanya.

Sementara, Kepala Kesbangpol Palopo, Hasta membeberkan, jika pembuatan ranperda tersebut dilakukan untuk menekan angka peredaran narkotika di Kota Idaman.

ADVERTISEMENT

Sebab katanya, hingga pertengahan tahun 2024 angka penanganan kasus narkotika di Kota Palopo, masih terbilang cukup tinggi. “Alasan kami bentuk adalah maraknya kasus narkotika di Kota Palopo ini” kata Hasta.

Hasta menjelaskan, peredaran narkotika di Kota Palopo tidak hanya menyasar orang dewasa, namun telah menyasar pelajar dan mahasiswa.

Dia menyebut masyarakat tidak perlu khawatir ketika ada kasus narkotika yang menyerang di berbagai wilayah di kota palopo harus melaporkan kejadian tersebut ke BNN maupun pihak kepolisian setempat.

“Dengan hadirnya rancangan ranperda tersebut perlu adanya sosialisasi dan kampanye tentang bahayanya narkotika kepada pelajar maupun anak muda,” jelasnya. (Ian)

 

ADVERTISEMENT