Polisi Bekuk Dua Kurir Sabu di Palopo

15
ADVERTISEMENT

PALOPO – Polisi membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya yakni Awaluddin Alias Pak Goba dan Safriadi alias Adi Bin Syamsuddin.

Keduanya pelaku yang berperan sebagai kurir sabu itu ditangkap di lokasi dan waktu tang berbeda. Polisi mulanya menangkap Awaluddin.

ADVERTISEMENT

Ia ditangkap 8 Januari 2025 lalu, usai menempel sabu yang ia terima dari pengedar berinisial UL warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Dia ditangkap di rumahnya, di Jalan Andi Tenriajeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo

ADVERTISEMENT

Selang empat hari, polisi kemudian membekuk Safriadi di Jalan Andi Kamboja, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Minggu 12 Januari 2025.

Safriadi ditangkap usai menerima paket sabu dari i pria berinisial OY dan AR dengan cara mengirimnya melalui mobil jasa pengiriman barang dari Makassar ke Kota Palopo.

Dari tangan Awaluddin polisi menyita barang bukti berupa 1 saset plastik bening berukuran besar yang diduga sabu.

“Paket itu, dibungkus lakban warna putih lalu dibalut dengan kantongan plastik bening dengan berat 49,2356 gram,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat jumpa pers di ruang lobby Polres Palopo.

Sementara dari tangan Safriadi, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu. “Paket itu berupa satu saset plastik bening ukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat 19,1809 gram,” jelas Kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang diterapkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Tentang Narkotika dengan Ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, pengungkapan disertai penangkapan itu merupakan bagian dari pengembangan hasil informasi warga. “Sehingga keduanya, berhasil ditangkap dengan barang bukti masing- masing,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, dua pelaku ini baru pertama kali melakoni sebagai kurir atau pengedar.

“Dan kasus ini juga masih dilakukan pengembangan, menyasar nama- nama pemilik barang yang disebut oleh kedua pelaku,” jelasnya. (Nad)

ADVERTISEMENT