PALOPO – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri menegaskan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu, merupakan kebijakan legislatif dan eksekutif.
Itu disampaikan mantan Kepala BPKAD Kota Palopo ini, di hadapan tenaga honorer yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Palopo beberapa waktu lalu.
Irfan Dahri menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK dari paruh waktu menjadi penuh waktu bisa dilakukan. Hanya saja katanya, itu tergantung dari kemampuan fiskal daerah.
“Ssalkan kemampuan fiskal daerah mencukupi untuk membayar gaji seluruh PPPK penuh waktu, itu sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujarnya.
![](https://koranseruya.com/wp-content/uploads/2025/02/cb4adfe6-3476-403e-ab5f-c50222cd1dd9.jpeg)
![](https://koranseruya.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250116-WA0025.jpg)
“Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelas Irfan.
Lebih lanjut, Irfan juga mengungkapkan bahwa terkait tenaga pendidik di sekolah swasta, pihaknya akan mengajukan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta klarifikasi apakah terdapat perubahan dalam petunjuk teknis (juknis) yang memungkinkan tenaga honorer dari sekolah swasta untuk diakomodasi dalam pengangkatan PPPK. (Put/Nad)