Patahuddin Bisa Mutasi Pejabat, Meski Belum Enam Bulan Masa Jabatan Bupati

236
Bupati Luwu, Patahuddin.
ADVERTISEMENT

BELOPA – Pemerintah Kabupaten Luwu di bawah kepemimpinan Bupati Patahuddin berpotensi melakukan mutasi jabatan meskipun masa jabatannya belum genap enam bulan sejak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Sulaiman, mengungkapkan bahwa mutasi jabatan tetap bisa dilakukan dengan syarat mendapat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ADVERTISEMENT

“Bisa mutasi jika dapat izin dari Kemendagri,” ujar Sulaiman saat ditemui pada Rabu (12/3/2025).

Ia menjelaskan, bahwa kepala daerah yang dilantik serentak pada 20 Februari lalu di Istana Negara, termasuk Bupati Luwu, diperbolehkan melakukan mutasi pejabatnya dengan persetujuan Kemendagri. Namun, jika masa jabatan bupati sudah melewati enam bulan, persetujuan dari Kemendagri tidak lagi diperlukan.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya soal mutasi? Sulaiman enggan berspekulasi mengenai adanya rencana mutasi jabatan dalam waktu dekat di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. “Belum ada info,” tutupnya.

Adapun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pasal 126 ayat (3): menyebutkan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat sebelum enam bulan sejak dilantik, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas birokrasi dan mencegah adanya pergantian pejabat yang bersifat politis setelah kepala daerah baru dilantik.

Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat melakukan mutasi pejabat tanpa harus menunggu enam bulan setelah pelantikan, dikutip Kompas.id

Hal ini dimaksud Tito, agar kepala daerah dapat membentuk tim kerja yang efektif dan memiliki keselarasan dengan visi dan misi kepemimpinannya. Meskipun demikian, proses mutasi harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mat) 

ADVERTISEMENT