Masamba — Kabupaten Luwu Utara segera memiliki Rumah Sakit Type D dan Klinik Utama Spesialis Mata. Sebelum kedua fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) ini terwujud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (4/6/2018) kemarin menggelar ekspose bersama, terkait rencana investasi pembangunan rumah sakit type D dan klinik utama spesialis mata tersebut.
Pembangunan Rumah Sakit Type D dilaksanakan oleh Yayasan Hikmah Sejahtera yang rencananya berlokasi di Desa Kaluku Kecamatan Sukamaju. Sementara Pembangunan Klinik Utama Spesialis Mata Nur Aini, lokasinya direncanakan di Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba oleh CV. Nur’Aini. Ekspose ini dihadiri Kepala DPMPTSP Ahmad Yani, Tim Teknis SKPD, Kecamatan dan Kelurahan, serta dari pihak investor.
Kepala DPMPTSP Ahmad Yani dalam arahannya menyampaikan harapan agar pihak investor terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah setempat, terkait rencana kegiatan yang akan dilakukan. “Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat dan pemerintah setempat bisa mengetahui, sekaligus memberikan masukan, agar nantinya tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh jika kegiatan telah beroperasi,” ujar Yani.
Ahmad Yani menambahkan, rencana lokasi pembangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW). “Kita berharap kepada seluruh pihak terkait yang melakukan ekspose hari ini untuk segera melengkapi data pendukung sesuai persyaratan teknis dan administrasi yang telah ada,” tutur Yani di acara yang juga dihadiri Sekretaris DPMPTSP sekaligus PPID SKPD, Kadri.
Sementara Tim Teknis dari Dinas Kesehatan, Syahruni, mengatakan, idealnya dalam satu daerah kabupaten, terdapat 600 tempat tidur pada pelayanan rumah sakit. Saat ini, ungkap Syahruni, jumlah tempat tidur dari dua rumah sakit yang sudah ada di Luwu Utara, baru 300 tempat tidur (TT), dengan rincian 220 TT di RSUD Andi Djemma Masamba dan 80 TT di Rumah Sakit Hikmah Masamba.
“Dengan demikian pembangunan rumah sakit di Kabupaten Luwu Utara secara teknis masih sangat memungkinkan, dan persyaratan secara detail harus merujuk pada Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit,” jelas Syahruni. Sementara untuk pembangunan klinik mata, lanjut Syahruni, masih sangat memungkinkan karena di Luwu Utara belum ada klinik utama dengan spesialis mata.
“Pendirian klinik tidak memiliki standar baku yang memperhitungkan tempat tidur. Yang penting sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, sudah bisa mendirikan klinik,” ujarnya menambahkan. Dari pihak investor sendkiri, diketahui bahwa nilai investasi Rumah Sakit Type D Hikmah Sejahtera sebesar Rp 25 Milyar, sedangkan investasi Klinik Utama Spesialis Mata Nur Aini sebesar Rp 2,15 Milyar (man)