PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo menangkap dua Anak Baru Gede ( ABG) yang menguasai narkoba jenis sabu, Minggu (01/09/2018) malam.
Keduanya adalah MS (20) warga Jl Cakalang dan RD (18) warga Jl Andi Kati, Palopo. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
Pengakuan MS cukup mengejutkan. Saat diinterogasi, dia mengaku mengambil barang haram tersebut dari seorang narapidana yang sementara ditahan di Lapas Palopo.
” Tersangka mengaku mengambil sabu dari lelaki Maman di dalam Lapas Palopo,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Selasa (04/09/2018). Dari tangan MS polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening dan telepon genggam.
MS juga mengungkap, sebelum mengambil sabu dia mentransfer uang Rp 1 juta ke salah satu nomor rekening. Maman lalu menelponya untuk mengambil sabu tersebut di Lapas.
Zainuddin mengatakan kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Palopo. ” Setelah berkasnya rampung, kami akan ke Lapas untuk menginterogasi Maman,” tandasnya. (liq)