Selama Ramadan, Polres Palopo Amankan 65 Unit Motor Balap Liar

270
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sepanjang bulan suci ramadan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Palopo, mengamankan sedikitnya 65 unit motor para pelaku pelaku balap liar.

Aksi balapan liar ini, kerap kali dilakukan oleh para remaja di bulan ramadan setiap pukul 05:00 Wita atau usai santap sahur, di sejumlah titik vital yang ada di Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian juga genjar melakukan razia, untuk membubarkan para remaja yang asik menggeber roda mereka, tanpa menggunakan pengaman sedikitpun.

Tidak hanya itu, Satlantas juga telah mengeluarkan imbauan kepada orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka, lantaran selain berbahaya bagi pelaku, aksi balap liar ini juga sangat berbahaya bagi pengendara lainnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, aksi tersebut juga sangat meresahkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi balap liar.

Hal tersebut, dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Ramli Kamran saat dikonfirmasi Koran Seruya via whatshapp, Senin (25/5/2020) kemarin.

“Selama ramadan kami sudah mengamankan 68 unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar, itu terhitung mulai dari awal hingga akhir ramadan,” kata AKP Ramli.

Lebih jauh, dirinya merincikan sejumlah lokasi yang menjadi tempat para pemuda dari berbagai wilayah di Kota Palopo ini, menggeber roda dua mereka.

“Ada beberpa titik yang kerap dijadikan tempat aksi balap liar, seperti seputaran kantor Walikota Palopo, Jalan Lingkar Timur, seputaran jalan Ahmad Yani dan seputaran Pusat Niaga Palopo (PNP),” jelasnya.

Sementara, Kapolre Palopo, AKBP Alfian Nurmas dalam beberapa kesempatan menerangkan, jika hukuman untuk pelaku balap liar cukup berat.

Para pelaku yang tertangkap balap liar akan dikenakan pasal 297 junto pasal 115 dengan denda maksimal Rp 4 juta. “Aturan jelas tidak main-main. Denda maksimal Rp4 juta,” sebut Kapolres Palopo.

Tidak hanya denda berupa uang sebesar Rp4 juta, tapi hukuman lain juga ada bagi pelaku balap liar. Motor yang mereka gunakan harus ditahan selama tiga bulan, setelah itu baru masuk dalam proses persidangan, imbuhnya.

“Operasi Kamtibmas ini akan terus kami lakukan, sesuai imbauan Kapolri untuk tidak ada aktifitas kumpul-kumpul massa di tengah pandemi Covid-19, untuk memutus rantai penyebarannya sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dalam menunaikan ibadah selama bulan suci Ramadan,” pungkas perwira dengan dua bunga melati di pundak ini. (Sya)

ADVERTISEMENT