Pemuda Penganiaya Jamaah yang Hendak Salat Tarawih Diamankan Personel Polsek Wara Palopo

360
Pelaku penganiayaan di depan SMPN 3 Palopo diringkus jajaran Polsek Wara Polres Palopo
ADVERTISEMENT

PALOPO–Seorang pemuda 18 tahun, Alfian Haris (18) warga Jalan Jenderal Sudirman Palopo terpaksa harus digelandang ke kantor polisi.

Alfian adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap korban, Muarif Ratuan.

ADVERTISEMENT

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Resort Palopo di Jalan Andi Djemma Kota Palopo saat asyik nongkrong, Jumat (30/4/21) dinihari.

Kapolres AKBP Alfian Nurnas melalui Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono menjelaskan kronologi kejadian pada Kamis 29 April 2021 malam.

ADVERTISEMENT

Korban Muarif Ratuan alias Ippo saat itu hendak salat tarawih di bulan suci ramadhan di sebuah masjid di kawasan samping SMPN 3 Palopo, di Kelurahan Salekoe Wara Timur, Palopo.

“Kurang lebih jam 19.30 WITA, saat itu korban ingin menunaikan salat tarawih di masjid, namun tiba-tiba Pelaku memanggil korban. Lalu terjadilah penganiayaan itu,” ungkap Edy.

Dari peristiwa ini, korban mengalami bengkak pada bagian wajah dan luka memar pada bagian telinga kiri.

Setelah menerima laporan tersebut, Personel Polsek Wara melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan tim mengantongi identitas pelaku dan mendatangi rumahnya,” kata Edi.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.

Edi menyebutkan, pelaku dijerat pasal 351 ayat KUHP tentang penganiyaan.

“Ancaman pidananya penjara 5 tahun,” sebutnya.

Kejar dan Ancam Korbannya dengan Parang, Empat Remaja di Palopo Diamankan Polisi
4 Pelaku pengancaman dengan parang dijemput aparat Polsek Wara Palopo, Jumat (30/4), dini hari.

Pelaku Pengancaman Parang Dibekuk

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Wara Palopo juga berhasil mengamankan empat orang kawanan pemuda Pelaku pengancaman dengan senjata tajam.

Mereka diamankan di sebuah di rumah kos di Jalan Merdeka, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Jumat (30/4/21) dini hari.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas menjelaskan kronologinya pada Kamis (29/4/2021) malam.

“Saat itu para pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motor di BTN Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur,” kata Edi Jumat (30/4).

Kemudian berpapasan dengan anak muda yang sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor.

Sesaat kemudian para pelaku memutar balik sepeda motornya dan mengejar anak muda tersebut sampai disebuah kios milik warga.

Kemudian para pelaku menghunuskan senjata tajamnya ke arah anak muda tersebut.

Hingga korban menghindar dan mengamankan diri masuk ke dalam kios.

Pelaku juga sempat menghunuskan pedangnya kepada pemilik kios, sehingga sipemilik kios panik dan menghindar.

Aksi tiga pelaku ini sempat terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman itu, terlihat korban dan pelaku sempat saling kejar.

Hingga akhirnya korban yang berboncengan tiga terdiri dari satu orang wanita dan dua pria, terjatuh pas di depan kios.

Sesaat kemudian langsung menghindar lari ke dalam kios milik warga tersebut.

Setelah menerima laporan dari para korban, tim Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jl Merdeka di sebuah kos, sehingga tim mendatangi kos tersebut, dan mendapati para pelaku,” kata AKP Edi.

Mereka diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Wara Palopo, di Jl Andi Djemma, Kota Palopo.

Sementara, Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengatakan Pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya.

Mereka dijerat pasal 335 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor matic, satu buah parang dengan sarungnya.

“Ada satu orang pelaku lainnya sementara dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya, karena pelaku tersebut masih menyimpan beberapa barang bukti berupa senjata tajam lainnya,” pungkas Ipda Akbar.

(*)

ADVERTISEMENT